Kapolri Sebut Habib Rizieq Layak Dapat Sanksi, Pasca Acara Kerumunan yang Meresahkan Masyarakat

- 16 November 2020, 17:44 WIB
Kapolri Idham Azis ingatkan pandemi belum berakhir
Kapolri Idham Azis ingatkan pandemi belum berakhir /kartika mahayadnya/wowkeren.com

PR CIREBON - Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku telah memberi peringatan tegas tekait kerumunan yang terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan.

Kapolri menyebut keramaian dan kerumunan tersebut telah menimbulkan keresahan untuk masyarakat lainnya. Apalagi jika protokol kesehatan diabaikan.

"Terjadinya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga maupun ormas melalui berbagai media," ujar Idham, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Tanggapi Isu Miring Proyek Jurassic Park, Lukita: Hanya Bangunan Lama yang Dibongkar

Kapolri menegaskan agar masyarakat dan semua pihak mematuhi protokol kesehatan karena suasana pandemi yang melanda Indonesia saat ini masih sangat mengkhawatirkan.

"Dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarakn, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan massa," ujar Idham Azis.

Kapolri juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu resah dengan kegiatan-kegiatan kerumunan yang sudah terjadi. Menurutnya, yang terpenting sekarang adalah sikap bijak dan menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Terus Berlanjut Ungkap Kasus Video Mirip Gisel, Polda Metro Jaya Panggil Ahli IT

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga sudah memberikan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab. Penetapan sanksi ini terkait kerumunan yang terjadi pada saat acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi.

"Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumudan di kediamannya)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Menurut dia, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta.

Baca Juga: Presiden Emmanuel Macron Kritik Media atas Liputan Sikap Prancis Terkait 'Separatisme Islam'

"Untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp50 juta," ujar Arifin.

Pemberian sanksi ini, menurut Arifin sangat layak, karena disamping untuk memberikan efek jera juga untuk menjadi contoh kepada pihak pihak lain untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x