Sudah Bayar Denda Karena Langgar Prokes, Kini Habib Rizieq akan Dipanggil Polri untuk diperiksa

- 17 November 2020, 06:29 WIB
Habib Rizieq Shihab: Habib Rizieq akan dipanggil polri terkait dengan pelanggarannya yang terhadap prokes saat acara pernikahan putrinya dan telah didenda juga.
Habib Rizieq Shihab: Habib Rizieq akan dipanggil polri terkait dengan pelanggarannya yang terhadap prokes saat acara pernikahan putrinya dan telah didenda juga. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.*/

PR CIREBON - Setelah Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia yang di sambut ribuan massa telah menimbulkan pro dan kontra sebagian pihak.

Kemudian baru-baru ini pun Habib Rizieq Syihab telah menggelar acara pernikahan putrinya yang bersamaan dengan digelarnya acara memperingati Maulid Nabi dengan tamu undangan 10 ribu.

Hal tersebut membuat adanya pro kontra dan menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan termasuk Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik! Susul Pfizer, Vaksin Moderna Terbukti 94,5 Persen Efektif Hentikan Kasus Covid-19

Merasa kecewa yang mana masih dalam masa Pandemi Covid-19 yang dilarang oleh pemerintah untuk melakukan suatu acara yang mengakibatkan adanya krumunan massa.

Tapi hal tersebut dilakukan Habib Rizieq Syihab, yang akhirnya dikenakan denda karena melanggar aturan Prokes.

Dan kali ini pihak penyidik Polri akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara yang mengakibatkan kerumunan banyak orang yaitu pada resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November malam.

Baca Juga: Kasus Penjualan Obat dan Jamu Ilegal di Klaten, Polisi Berhasil Tangkap Para Tersangka

Kegiatan tersebut dilihat telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan dan peduli pada protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah