Kasus Penjualan Obat dan Jamu Ilegal di Klaten, Polisi Berhasil Tangkap Para Tersangka

- 16 November 2020, 21:56 WIB
Direktorat Tindak Pidanan Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin eda
Direktorat Tindak Pidanan Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin eda /Humas Mabes Polri/


PR CIREBON - Kasus peredaran obat dan jamu tradisional ilegal yang diproduksi sebuah home industri di Klaten, Jawa Tengah dibongkar Polisi.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan omset jutaan.

Menurut keterangan polisi, para pelaku bisnis illegal ini mampu meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Terawan Sengaja Ajak Pegawai Kemenkes Tepuk Tangan 56 Detik, Berikut Penjelasan Dibaliknya
 
"Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omset Rp100-150 juta," ujar Awi di Bareskrim Polri, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Senin, 16 November 2020.

Lebih jauh Awi menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini polisi telah meringkus seorang tersangka inisial YS. Tersangka pernah bersekolah menjadi asisten apoteker sehingga berani meracik obat dan jamu ilegal itu.

Sementara, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka YS, obat dan jamu ilegal tersebut dijual di kawasan Klaten dan Solo.

Baca Juga: Donald Trump Mau Akui Kemenangan Biden Tapi Tetap Merasa Telah Dicurangi

"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa di kirim ke daerah lain,"ujarnya.

Adapun obat dan jamu ilegal tersebut dibuat dengan mencampur beberapa bahan salah satunya tepung. Kemudian ada juga jamu yang harusnya diproduksi tradisional tapi malah diberikan obat kimia.

Menurutnya, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi dan melakukan penyitaan. Seperti tepung, peralatan meracik obat, sampai obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.

Baca Juga: Beri Surat Terbuka Ke Satgas Covid-19, dr.Tirta: Kepercaan Jadi Hancur Karena 20.000 Masker

"Barbuk kami sita berupa satu sachet jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat lelaki. Kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kima yang kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Untuk masyarakat, Awi meminta agar lebih berhati hati dan waspada dalam mengkonsumsi jamau atau obat yang tidak ada jaminan kesehatannya.

Obat dan jamu illegal tersebut jika dikonsumsi terus menerus dapat mengakibatkan rusaknya peredaran makanan.

Baca Juga: Trump Berulah di Akhir Masa Kepemimpinannya, Barack Obama Ingatkan Presiden adalah Pegawai Negeri

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu tersangka diancam karena sudah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di Perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x