PR CIREBON - Mengomentari isu staf khusus milenial yang memerintahkan Dewan Mahasiswa se-Indonesia untuk datang ke Istana, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut ini sebagai kesalahan-kesalahan yang sangat elementer, 12 November 2020.
"Memang ketika Presiden Jokowi memamerkan staf khusus milenialnya pada bulan November 2019, yang menjadi persoalan adalah sejauh mana mereka memahami kerja sebagai staf khusus presiden," kata Refly Harun di akun Youtubenya yang diunggah pada 12 November 2020.
Karena secara teoritis, menurutnya, staf khusus itu seharusnya tidak mengeluarkan surat apapun ke luar, karena dia bersifat perseorangan bukan kelembagaan.
Baca Juga: Kesekian Kalinya Hantam Filipina, Topan Vamco dan Banjir Lumpuhkan Manila
Kecuali, Refly melanjutkan, memang staf khusus itu dilembagakan dan ada koordinatornya, itu pun sebenarnya tidak bisa juga mengeluarkan surat yang bersifat eksternal.
"Jadi kalau mereka mau mengadakan kegiatan-kegiatan seperti itu, ya undangan bisa saja disampaikan oleh sekretariat kabinet, karena secara administratif sekretariat kabinet, atau kalau dia mau mengundang tetap menggunakan sekretariat kabinet tetapi sifatnya undangan karena melibatkan pihak eksternal," ujarnya.
Namun, staf khusus tidak bisa memerintahkan ketua Dewan Mahasiswa se-Indonesia untuk datang, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja tidak bisa memberikan perintah seseorang untuk hadir di Istana, jelasnya.
Baca Juga: Relawan Pengungsian Gunung Merapi Jalani Rapid Test Guna Antisipasi Penularan Covid-19