Refly mengungkapkan kalau staf khusus bisa saja mengeluarkan sebuah undangan, tetapi sifatnya hanya sekadar undangan bukan perintah.
Baca Juga: Seorang Pria di Cilacap Terancam Hukuman Denda Rp500 Juta Setelah Menebang Pohon Jati Perhutani
"Bisa jadi staf khusus mengeluarkan sebuah undangan, undangan atas nama staf khusus tapi sifatnya hanya undangan bukan perintah, dan namanya undangan bisa datang atau tidak," katanya.
"Tentu ada konsekuensi administrasinya tapi itu soal lain, soal yang paling penting adalah tidak ada kewenangan bahkan seorang presiden pun untuk bisa memerintahkan ketua-ketua Dewan Mahasiswa se-Indonesia, atau berapapun jumlahnya untuk datang menghadap ke Istana,"urai Refly Harun.***