Seorang Pria di Cilacap Terancam Hukuman Denda Rp500 Juta Setelah Menebang Pohon Jati Perhutani

- 12 November 2020, 19:09 WIB
ILUSTRASI pohon jati: Terbentur faktor ekonomi, seorang pria di Cilacap terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah menebang pohon jati milik perhutani.
ILUSTRASI pohon jati: Terbentur faktor ekonomi, seorang pria di Cilacap terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah menebang pohon jati milik perhutani. /PIXABAY/

PR CIREBON - Seorang pria berinisial RA (48), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp500 juta karena menebang pohon jati di hutan milik Perum Perhutani.

Saat ditanya wartawan, RA mengaku baru pertama kali menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani, dan motifnya karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga.

"Pelaku ditahan personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 21 Oktober 2020," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Kamis. 12 November 2020.

Baca Juga: Relawan Pengungsian Gunung Merapi Jalani Rapid Test Guna Antisipasi Penularan Covid-19

Dery mengatakan, RA ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Polisi Hutan Perum Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di Petak 23B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gandrungmangu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja, KPH Banyumas Barat, pada 21 Oktober 2020.

Saat berada di kawasan hutan jati yang masuk wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap itu, lima polisi hutan yang sedang berpatroli mendengar suara yang identik dengan aktivitas penebangan pohon.

Oleh karena itu, tim patroli segera menuju ke arah sumber suara dan melihat ada seseorang yang sedang menebang pohon jati, sehingga mereka melaporkan temuan itu ke Polsek Gandrungmangu.

Baca Juga: Curah Hujan Deras dan Tak Henti, Longsor Menutupi Akses Jalan Kabupaten Baturaden- Kedungbanteng

Wijaya mengatakan, setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mendatangi lokasi serta menahan pelaku beserta barang bukti.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x