Pencuri Sepeda di Jakarta Berhasil Ditangkap, Waspada Rumah Minim Pengawasan Kerap Jadi Incaran

- 16 November 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda.
Ilustrasi pencurian sepeda. /PIXABAY/



PR CIREBON - Bersepeda saat pandemi Covid-19 menyebabkan para penjahat mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan dari pencurian. Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian sepeda. Mereka sering beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelum aksi, pelaku melakukan pengawasan terhadap rumah yang minim pengawasan tersebut.

Setelah mendapatkan hasil, kata Yusri, sepeda curian kemudian dijual oleh para tersangka ke penadahnya. “Setelah berhasil di curi, para tersangka ini menjual hasil curian sepeda itu ke penadah,” kata Yusri, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus Penjualan Obat dan Jamu Ilegal di Klaten, Polisi Berhasil Tangkap Para Tersangka

“Para tersangka masuk dan kemudian memantau perumahan yang minim akan pengawasan, setelah dilihat kosong para tersangka ini memanjat pagar belakang perumahan,” jelas Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

“Selanjutnya satu tersangka masuk ke perumahan dan tersangka lainnya menunggu diatas pagar dan di samping luar pagar untuk menerima sepeda hasil curian,” lanjutnya.

Semua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya sendiri berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Kabar Baik! Susul Pfizer, Vaksin Moderna Terbukti 94,5 Persen Efektif Hentikan Kasus Covid-19

Tujuh orang yang menjadi tersangka, lanjut Yusri, di antaranya berinisial ETB, RH, YI, AS, E, T, M. Dari tangan pelaku, tim mengamankan puluhan sepeda berbagai jenis dan merek.

“Total yang berhasil kita amankan sebanyak 34 sepeda curian,” ujarnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah