PR CIREBON – Di tengah pencopotan Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi terkait terjadinya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait keselamatan rakyat.
Dalam Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Presiden mengingatkan keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Karenanya, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ungkap Jokowi pada Senin, 16 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Sudah Bayar Denda Karena Langgar Prokes, Kini Habib Rizieq akan Dipanggil Polri untuk diperiksa
Jokowi menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus corona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
Pada kesempatan yang sama, dia juga meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Menilai Pencopotan Kapolda Jadi Sinyal Keras dari Kapolri Agar Serius Menegakkan Prokes Covid-19
Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sangat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.