Sisi Lain Omnibus Law Dibongkar Mantan Komisi IX DPR: Sudah Tak Sesuai Syarat, Kaget Disahkan

- 27 Oktober 2020, 16:34 WIB
Tamsil Linrung
Tamsil Linrung /Youtube

"Saya yakin ini omnibus Law juga sama kalau para guru besar sudah berpendapat begitu,   ini sudah selesai. Pendapat siapa lagi yang kita mau dengar kalau para guru besar sudah satu pendapat begitu bahkan bukan hanya guru besar ini arus utama rakyat Indonesia yang melakukan penolakan di dalamnya." ujar Tamsil.

"Terkumpul semua mahasiswanya buruhnya guru besarnya ulamanya, MUI, Muhammadiyah mau apa negara ini kalau ini semua tidak mau di dengar." imbuhnya.

Baca Juga: Oknum ASN Penilep Uang Infak Masjid di Sumbar Jalani Sidang Perdana, Kerugian Mencapai Rp1,7 Miliar

Kemudian Tamsil Linrung teringat dengan apa yang dikatakan juga oleh pak Mahfud sebelum dia menjadi Menko.

"Bahwa kalo rakyat sudah tidak setuju selesai tidak usah menunggu lagi harus ada tap MPR." ujar Tamsil

"Rakyat sudah tidak menginginkan anda ya mundur, kalau anda memaksakan apa yang tidak diinginkan rakyat." imbuhnya

Karena Undang-undang minerba ini mencaplok kewajiban pusat terhadap daerah termasuk lahan, termasuk perpanjangan izin.

Baca Juga: Risma Berharap Tidak Ada Lagi Anak-anak yang Terlibat dalam Aksi Unjuk Rasa: Mari Kita Jaga Semuanya

Sekarang secara otomatis perpanjangan izin dengan undang-undang yang ada langsung perusahaan yang lama itu akan mendapatkan.

"Saya pernah ditemui oleh pak Sofyan Basir waktu dia masih menjadi direktur PLN kebetulan saya pimpinan komisi 7 jadi saya minta supaya di ceritakan apa yang terjadi terkait dengan pembangkit listrik." ucapnya

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah