Sisi Lain Omnibus Law Dibongkar Mantan Komisi IX DPR: Sudah Tak Sesuai Syarat, Kaget Disahkan

- 27 Oktober 2020, 16:34 WIB
Tamsil Linrung
Tamsil Linrung /Youtube

Dia menyampaikan ada penjabat yang memprotes karena dia termasuk mendorong lahirnya undang-undang yang membatasi hanya waktu 30 tahun saja bagi setiap izin usaha pertambangan itu selanjutnya harus diserahkan kepada negara dan negara akan memberikan kepada BUMN.

Tapi dengan undang-undang Omnibus Law sekarang ada pasal yang mengatur kalo ini tidak perlu, langsung bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Dicalonkan sebagai Ketua Umum PPP, Sandiaga Uno Dinilai akan Untungkan Dua Belah Pihak

Tamsil Linrung juga mengakui bahwa dirinya pernah di hubungi oleh pengusaha bahwa kalau undang-undang yang lama ini berlaku, maka bulan Oktober ini saya jadi bangkrut karena usaha saya akan diambil oleh negara. Padahal negara perlu mengambil itu.

Pengusaha pun sebenarnya jika mau mengambil kembali boleh dengan melalui proses proses perizinan yang wajar dan sesuai dengan undang-undang baru tidak ada oligarki atau bermitra dengan bisa saja 51% dia 49% ataupun sebaliknya tapi ini kesempatan bagi negara bayangkan kalau itu diambil oleh negara penerimaan negara dari pendapatan negara bukan pajak itu akan langsung meningkat

Perusahaan yang izin tambangnya ada 10 besar itu setiap tahun itu mendapat keuntungan diatas 10 triliun menjadi 100 triliun maka di situ dengan mudah kita melihat bahwa negara memperoleh 51 triliun dalam 1 tahun

"Belum lagi perpajakan yang sekarang dibuat lagi undang-undangnya dimudahkan perpajakannya yaitu dari 25% menjadi 20%." ucapnya

Baca Juga: Khawatir Pertumbuhan Tiongkok Kian Pesat, Jepang dan AS Memulai Latihan Militer Besar-besaran

Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan apabila diturunkan menjadi 20% maka 50% itu potensial negara kehilangan pendapatan sebanyak 80 triliun.

"Jadi ini jelas sekali omnibus Law pro kepada pengusaha dan sangat mengabaikan rakyat kita. Bukan hanya dari suatu investasi termasuk dari soal tenaga kerja." ujar Tamsil Linrung.

"Saya pernah datang ke palu saya mau terbang ke satu kabupaten di sana ada perusahaan bintang delapan waktu itu saya tidak jadi ke sana karena pesawat helikopter yang mau menjemput itu jatuh, jadi saya manggil direktur perusahaan sama komisaris kan ada satu yang saya tanyakan mendengar karyawannya itu ada tiga puluh ribu dan ada 48 perusahaan yang sama di Indonesia ini seperti itu yang mengakomodir sekitar 1 perusahaan itu sekitar 30 ribuan tenaga pekerja ternyata 30 ribu tenaga kerja asing dan dijawab oleh saya dulu adalah Kapolda Sulawesi Selatan mengakui baru-baru ini kami menerima tenaga kerja ada dua ribu." ujarnya

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah