Sisi Lain Omnibus Law Dibongkar Mantan Komisi IX DPR: Sudah Tak Sesuai Syarat, Kaget Disahkan

- 27 Oktober 2020, 16:34 WIB
Tamsil Linrung
Tamsil Linrung /Youtube

Baca Juga: Kutuk Keras Kartun Nabi, Sekjen Liga Muslim: Kami Menentang Akibat Penyebaran Kebencian dan Rasisme

Karena memang ada satu proses yang sangat mengabaikan perumusan undang-undang ini yaitu partisipasi publik.

"Bahkan saya ingin menyampaikan bahwa periode lalu itu saya pimpinan komisi 7, sebelum mengakhiri saya saya memimpin suatu rapat tentang pembahasan undang-undang minerba sekarang juga  masuk dalam bagian dari Omnibus Law." ucapnya

"Jelas sekali waktu saya memimpin itu ini tidak bisa kita lanjutkan undang-undang ini karena tidak memenuhi persyaratan dimana didalamnya partisipasi publik itu tidak ada waktu untuk kita lakukan." imbuhnya

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pancasila Bintang Penuntun Bangsa di Tengah Pengaruh Budaya Asing

Diakhir masa jabatan itu didorong untuk diselesaikan dan juga mendapat dukungan dari menteri SDM Pak tamsil, ini jangan kita teruskan berbahaya kalau ini kita teruskan.

Waktu itu tutup sidang dan menyatakan tidak bisa diteruskan termasuk tidak bisa di careoffer karena belum selesai diajukan oleh pemerintah.

"Tapi saya kaget ketika saya berada di BPD dinyatakan disahkan itu undang-undang, bagaimana undang-undang disahkan dan itu  carycover padahal tidak memenuhi syarat untuk carycover." ucapnya

"Makanya saya mengajukan judicial review ke MK dan orang MK mempertanyakan kenapa ada anggota DPD yang melakukan judicial review bukannya diselesaikan di dewan perwakilan daerah." ujar Tamsil

"Karena saya menganggap bahwa ini saya tau betul." imbuhnya

Baca Juga: Operasi Zebra Hari Pertama di 2020, Polda Metro Jaya: Teguran Naik Dibandingkan 2019

Kemudian Ahmad Yani diminta untuk menjadi ketua tim lawyer yang melakukan judicial Review pada Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah