23 Ketentuan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berdasar Surat Edaran Kemenag

- 1 Desember 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi natal.
Ilustrasi natal. /Pixabay/Free-Photos

16. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

Baca Juga: Dibayar Nyicil Selama 15 Tahun, Jiwasraya Janji Kembalikan 100 Persen Uang Nasabah

17. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

18. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

19. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

20. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: Banyak Dicari di Kamus Online, Kata 'Pandemi' Terpilih Word of the Year 2020 Menurut Merriam-Webster

21. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

22. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

23. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x