23 Ketentuan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berdasar Surat Edaran Kemenag

- 1 Desember 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi natal.
Ilustrasi natal. /Pixabay/Free-Photos

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 yang masih belum usai menyebabkan semua kegiatan harus dilakukan dengan kebiasaan baru di mana penerapan protokol kesehatan menjadi hal paling utama, begitu pun dalam acara perayaan hari besar keagamaan.

Oleh karena itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020.

Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pencemaran Sampah Sungai Citarum Menurun, Ridwan Kamil Klaim Dampak Baik Pandemi

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal 2020.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," ujar Fachrul.

Ia juga mengatakan bahwa rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Baca Juga: Aktivitas Merapi Terus Meningkat, Konsentrasi Gas CO2 Capai 675 ppm dan Ribuan Gempa Selama November

Fachrul menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," katanya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x