Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Agama, berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:
Baca Juga: Tujuh Kali Luas London, 2,7 Juta Hektar Hutan Amazon Deforestasi di Bawah Pemerintahan Bolsonaro
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
Baca Juga: Balas Dendam Memburuk, Pejabat AS Gantian Diberi Sanksi Tiongkok: Mencampuri Masalah Hong Kong
5. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
6. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
7. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;