23 Ketentuan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berdasar Surat Edaran Kemenag

- 1 Desember 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi natal.
Ilustrasi natal. /Pixabay/Free-Photos

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kementerian Agama, berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

Baca Juga: Tujuh Kali Luas London, 2,7 Juta Hektar Hutan Amazon Deforestasi di Bawah Pemerintahan Bolsonaro

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

Baca Juga: Balas Dendam Memburuk, Pejabat AS Gantian Diberi Sanksi Tiongkok: Mencampuri Masalah Hong Kong

5. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

6. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

7. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x