Meski Pandemi Covid-19, Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2021 Sudah Disiapkan Kemenag

- 28 November 2020, 14:45 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H / 2020 M angkatan ke VI  yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Lombok.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H / 2020 M angkatan ke VI yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Lombok. //Kemenag

PR CIREBON- Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini melanda dunia, termasuk Indonesia masih belum berakhir. Hal itu, tentu mengganggu berbagai aktivitas yang dapat memicu timbulnya kerumunan massa, seperti melakukan ibadah haji maupun umrah di Arab Saudi.

Mengenai hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama pun menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan haji 2021. Skenario ini serupa dengan yang disiapkan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020M.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H / 2020 M angkatan ke VI  yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Lombok.

Baca Juga: Sulteng Resah Intoleransi, Forum Satu Bangsa Minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Gereja

Nizar menyebut, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jemaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh.

"Ini akan dilakukan dengan catatan apabila covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19," kata Nizar, Jumat, 27 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Agama.

Skenario kedua adalah pembatasan kuota jemaah haji. "Pembatasan kuota ini bisa 30%, 40%, bahkan sampai 50%. Sesuai dengan protokol kesehatan," ungkap Nizar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirjen  Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag.

Sedangkan skenario ketiga adalah pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Terkait DPT Pilkada 2020, Bawaslu Sarankan Coklit dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR

Nizar menyampaikan, pada musim haji 2020 lalu pemerintah Indonesia mengambil keputusan  pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x