Siapkan 50 Advokat, Unisula Bela Mahasiswa yang Ditetapkan Tersangka Perusuh Demo

14 Oktober 2020, 21:21 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Riau melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. /Rony Muharrman/ANTARA
PR CIREBON - Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang, Jawa Tengah menyiapkan 50 advokat untuk membela dua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, dua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Rabu, 14 Oktober 2020, salah seorang advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Ahmad Arifullah, mengatakan Unisula menugaskan 50 advokat yang merupakan alumnus perguruan tinggi untuk memberi pendampingan hukum terhadap kedua mahasiswa.
 
"Kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menyampaikan maksud dari mandat resmi Unisula," katanya.
 
Baca Juga: Sindir Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Cara Lama Dipakai Lagi di Era Demokrasi
 
Ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, karena belum memperoleh kuasa dari kedua tersangka.
 
"Sudah kami sampaikan juga melalui kasat reskrim agar surat kuasa bisa ditandatangani kedua tersangka," katanya pula.
 
Selanjutnya, kata dia, para advokat yang sudah ditugaskan ini akan berkoordinasi dengan rektor untuk menentukan upaya selanjutnya.
 
Menurut dia, salah satu upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya yakni mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan kedua mahasiswa tersebut tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
 
 
Baca Juga: Ferdinand Isyaratkan Pindah Parpol pada November 2020, Bergabung ke PDIP ?
 
Kasat Reskrim Poltestabes AKBP Benny Setyowadi mengatakan aspirasi para advokat ini sudah disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang secara virtual.
 
"Sudah disampaikan langsung ke Pak Kapolres serta kedua tersangka," katanya pula.
 
Berkaitan dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan, menurut dia, hal tersebut masih memerlukan penilaian lebih lanjut.
 
Saat ini, kata dia, penyidik masih berfokus pada penanganan keempat tersangka.
 
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka, menyusul demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.
 
Baca Juga: Ragukan Habib Rizieq Pulang dan Pimpin Revolusi, PKB: Itu Makar, Jika Gunakan Massa dan Kekerasan
 
Keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang yang masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA.
 
Terdapat dua mahasiswa yang berasal dari Unisula Semarang. Mengandalkan alumni yang sudah berprofesi sebagai advokat, Unisula siap membela dan mendampingi proses hukum yang menimpa dua mahasiswanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler