Mudahnya Peroleh Izin Perseroan Perorangan, Dorong Wirausaha Baru

- 14 November 2023, 10:15 WIB
Pedagang menunggu calon pembeli pada Pameran Kepemudaan di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023). Pemerintah mempermudah aturan izin pembentukan usaha baru.
Pedagang menunggu calon pembeli pada Pameran Kepemudaan di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023). Pemerintah mempermudah aturan izin pembentukan usaha baru. /ANTARA FOTO

SABACIREBON - Pemerintah Indonesia terus mendorong pertumbuhan wirausaha dengan menerbitkan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021–2024. Presiden Joko Widodo berkomitmen meningkatkan rasio kewirausahaan dari 3,47% menjadi 3,95% pada 2024.

Dalam upaya mendukung hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis tata cara pendirian perseroan perorangan. Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 109, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang tanpa modal minimal.

Ini menjadi peluang bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh status badan hukum dengan mudah.

Baca Juga: Cendera Mata Piala Dunia U-17: Meriahkan Event dengan Kenang-kenangan Spesial

Perpres memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha, termasuk pendaftaran perizinan elektronik, fasilitasi standardisasi, akses pembiayaan, dan pengutamaan dalam pengadaan barang pemerintah serta akses pasar digital BUMN.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mempermudah pendirian perseroan perorangan dengan formulir pendaftaran online melalui ptp.ahu.go.id.

Biaya pendaftaran terjangkau, hanya Rp50.000, dengan keuntungan mendapatkan tanda legalitas dan perlindungan hukum.

Baca Juga: SMA Labschool Jakarta: Angkatan Penggerak melalui Studi Lapangan 2023

Pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan usahanya, memperoleh status direktur, serta mendapatkan NPWP. Perseroan perorangan tidak terbatas modal minimal, dapat membuka rekening bank sendiri, dan menjadi prioritas program pemerintah untuk UMKM.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x