Terduga Pelecehan Atas Santriwati Buron Kemenag Cabut Izin Pesantren

- 8 Juli 2022, 03:30 WIB
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang./pikiran-rakyat.com
Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang./pikiran-rakyat.com /
 
 
SABACIREBON - Terduga pelaku pencabulan buron, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang  Jawa Timur.
 
Terduga pelaku pencabulan berinisial MSAT, putera pemilik Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah.
 
Menurut informasi, MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap 5 orang santriwati. 
 
 
Modusnya, tahun 2017 MSAT merekrut sejumlah santriwati untuk dijadikan karyawati klinik di pesantren tersebut. 
 
Saat proses perekrutan itulah MSAT diduga melakukan  pencabulan terhadap 5 santriwati.
 
Santriwati yang menjadi korban melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
 
Pihak Kepolisian menghadapi hadangan saat akan menangkap MSAT. Bahkan orang tua MSAT yang juga pengasuh sekaligus pemilik pesantren, tidak kooperatif dengan pihak kepolisian.
 
 
Sejumlah petugas juga menghadapi hadangan dari sejumlah orang yang berjaga di luar kompleks pesantren.
 
Terduga pun masih belum busa ditemukan pihak kepolisian.
 
Usaha yang dilakukan kepolisian untuk menangkap terduga sudah dilakukan sejak seminggu lalu. 
 
Kamis, 7 Juli 2022, petugas dari Kepolisian Resort Jombang dibantu Brimob, melakukan pencarian MSAT di kompleks Pesantren Shiddiqiyah. Petugas kembali mendapat hadangan dan rongrongan dari sejumlah orang yang ada di kompleks pesantren Shiddiqiyah.
 
 
Polisi pun mengangkut sekitar 320 orang dari dalam kompleks pesantren Shiddiqiyah ke Mapolres Jombang, untuk dimintai keterangan.
 
Sampai Kamis malam pkl. 22.30 Polisi telah melakukan pencarian di kompleks Pesantren Shiddiqiyah lebih dari 9 jam. Namun tidak menemukan MSAT.
 
Kini terduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
 
Kementerian Agama pun segera mencabut izin operasional pesantren tersebut.
 
 
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyah telah dibekukan.
 
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga terjadi pelanggaran hukum  berat," ujar Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Tindakan tegas dilakukan Kemenag karena salah satu pimpinan pesantren  berinisial MSAT merupakan DPO Kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
 
 
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.
 
Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x