SABACIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK 3/2024, mengatur inovasi teknologi di sektor keuangan. Regulasi ini berfokus pada fintech dan aset kripto bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Membentuk Ekosistem Fintech yang Terintegras sebagai regulasi baru POJK 3/2024 bertujuan membentuk ekosistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas. Hal ini untuk mendukung inovasi sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.
Uji dan Kembangkan Teknologi Inovatif termasuk tujuan lain dari Regulasi yang juga menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox, memastikan inovasi dilakukan dengan manajemen risiko yang baik dan perlindungan konsumen yang optimal.
Kriteria Kelayakan dan Persyaratan Rencana Pengujian. Penambahan kriteria kelayakan dan persyaratan rencana pengujian bertujuan memastikan inovasi memberikan manfaat kepada konsumen dan memerlukan dukungan uji coba yang baik.
Baca Juga: Banyak Genangan Air Perkotaan, Diskimrum Gercep Operasikan Pompa Air, Ini Tujuannya
OJK menetapkan status lulus atau tidak lulus bagi peserta Sandbox. Peserta yang lulus harus mengajukan izin usaha dalam enam bulan.
Konten ini hanya sebagai informasi, bukan saran investasi. Perdagangan aset kripto melibatkan risiko. Lakukan riset menyeluruh sebelum berinvestasi. Gunakan platform resmi dan legal di Indonesia.***