Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Buntut Kasus Anak Kyai

- 8 Juli 2022, 11:47 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. /Pikiran-Rakyat/Portal Majalengka/

SABACIREBON - Sesuai dengan tugas dan kewengannya Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin opersional sebuah pesantren yang malkukan pelanggaran berat.

Hal itu pula yang dilakukan terhadap Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, izin operasional telah dicabut Kemenag.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah  Jombang telah dibekukan.

Baca Juga: Ginting dan Chiko akan Berhadapan Berebut Tiket Semi Final Malaysia Master 2022

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022, seperti dikutip Antara.

Menurut Wahono, tindakan tegas tersebut diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Tuduhan terhadap MSAT yang jugra anak Kiai pesantren adalah kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Walikota Jamin Warga Bisa Laksanakan Ibadah dengan Baik

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x