Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Buntut Kasus Anak Kyai

- 8 Juli 2022, 11:47 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. /Pikiran-Rakyat/Portal Majalengka/

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Meski demikian, menurut Waryono, nasib para santri dalam melanjutkan pendidikannya akan jadi fokus perhatian.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap memiliki akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Sebagaimana diketahui, salah satu pimpinan pesantren tersebut merupakan tersangka pencabulan pada santrinya.

Namun, polisi yang akan menangkap tersangka malah dihalang-halangi pihak pesantren dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Piala AFF, Hari Ini Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina, Kalah? Begini Kata Ketum PSSI

Banyak orang yang berupaya menghalangi penjemputan itu dengan kekerasan dan terpaksa dibawa oleh pihak kepolisian.

Kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017.

Perbuatan itu dilakukannya terhadap lima santri putri di Kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah