Tower Telekomunikasi di Majalengka Disegel, Kasatpol PP Majalengka: Belum Memiliki Izin

- 6 Januari 2023, 20:50 WIB
Satpol PP Menyegel Menara Tower Tidak memiliki izin di Majalengka/SABACIREBON
Satpol PP Menyegel Menara Tower Tidak memiliki izin di Majalengka/SABACIREBON /

SABACIREBON- Menara telekomunikasi di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka disegel Satpol PP dan Damkar.

Tower itu disegel karena belum melengkapi syarat dokumen pendirian menara tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, kegiatan itu sebagai tindak lanjut laporan dari pihak kecamatan setempat juga dari diskominfo.

Baca Juga: Proyek Maritime Tower Capai 50,67 Persen, Dirut IPC Pastikan 2021 Selesai dan Siap Beroperasi

“Kami hari ini melaksanakan giat penertiban dan penyegelan bangunan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin,” kata Rachmat, ditemui Jumat 6 Januari 2023.

“Kami melakukan kegiatan tindakan penyegelan atas dasar surat laporan dari kecamatan setempat juga laporan dari diskominfo, landasan kami bergerak atas dasar Perda 10 tahun 2019 berkaitan dengan tertib dalam membangun,” ujar dia menambahkan.

Namun yang pasti, Satpol PP dan Damkar langsung melakukan penindakan atas adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Soal Penolakan Tower Seluler, Ketua RW 11 Sidamulya Selatan Terus Menunggu Langkah Pihak DPRD 

“Kami tidak mengetahui secara persis kapan di bangun karena itu disinyalir baru, kami dapat laporan Selasa kemarin dari pihak kecamatan dan hari ini Jumat dapat laporan dari pihak Dinas Kominfo maka kami langsung keluarkan sprint untuk melakukan penegakan aturan,” pungkasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x