Soal Penolakan Tower Seluler, Ketua RW 11 Sidamulya Selatan Terus Menunggu Langkah Pihak DPRD 

- 13 Februari 2020, 21:51 WIB
KETUA RW 11 Sidamulya Selatan Ade Hery Haryanto, menunjukkan surat kesepakatan warga untuk satu suara ingin menara seluler di bongkar.*
KETUA RW 11 Sidamulya Selatan Ade Hery Haryanto, menunjukkan surat kesepakatan warga untuk satu suara ingin menara seluler di bongkar.* /PRMN/Egi Septiadi//
 
PIKIRAN RAKYAT - Terkait keinginan warga untuk pembongkaran tower seluler di wilayahnya, Ketua RW 11 Sidamulya Selatan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, Ade Hery Haryanto masih menunggu langkah pihak komisi I DPRD. 
 
"Setelah pada waktu itu duduk bersama komisi I DPRD, hingga saat ini belum ada tindak lanjut, kami masih menunggu langkah pihak DPRD," kata Ade saat ditemui PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis 13 Februari 2020.
 
Ade menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat tembusan ke sejumlah pihak, berisi keinginan warga bahwa sepakat ingin tower diturunkan.
 
 
Katanya akan ada penyegelan oleh dinas terkait, dan diharapkan langkah tersebut segera bisa dilakukan pihak DPRD kepada dinas terkait itu.
 
"Karena banyak dampak yang dirasakan baik dari segi ekonomi, rumah yang berada di dekat menara itu harganya turun dari harga pasaran," tambah Ade.
 
Kemudian dari segi keamanan ketika hujan, tower tersebut saat masih beroperasi kerap membuat warga takut saat hujan yang disertai petir.
 
"Kenyamanan juga sama warga jadi tidak nyaman, terlebih sekarang besi menara tidak berfungsi, dikhawatirkan akan roboh termakan usia," terang Ade.
 
Diberitakan sebelumnya, Warga di dua RW yaitu RW.11 Sidamulya Selatanm, Kecamatan Pekalipan dan RW.10 Suket Duwur, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, mengadu ke DPRD Kota Cirebon.
 
 
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD, diskusi sempat berlangsung alot, karena warga selama ini khususnya warga RW 11 Sidamulya Selatan baru bisa duduk bersama anggota dewan.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menegaskan perihal keluhan tower itu tidak terlepas dari Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 terkait pendirian menara bersama.
 
"Di tahun 2014 keluar UUD 24 tahun 2014, menyatakan bahwa masalah telekomunikasi buka lagi wewenang pemerintah daerah melainkan wewenang pemerintah pusat," katanya. 
 
Namun terkait keluhan, pihaknya menyerahkan kepada tim teknis yang ada untuk segera melakukan kajian agar bisa dipenuhi keinginan warga tersebut.
 
"Baik yang di RW 10 Suket Duwur ini juga akan ditindaklanjuti, jika memang membuat warga tidak nyaman," pungkasnya. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x