Datangi Anggota Dewan, Dua RW di Kota Cirebon Minta Pendirian Tower Seluler Dibongkar

- 6 Februari 2020, 15:28 WIB
WARGA duduk bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, meminta pendirian tower seluler untuk segera dibongkar.*
WARGA duduk bersama dengan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, meminta pendirian tower seluler untuk segera dibongkar.* //PR/ Egi Septiadi
PIKIRAN RAKYAT - Warga di dua RW di Kota Cirebon mendatangi dan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon.
 
Dua RW tersebut yaitu RW 11 Sidamulya Selatan Kecamatan Pekalipan dan RW 10 Suket Duwur Kec Harjamukti Kota Cirebon.
 
Setiba di lokasi, kedatangan mereka disambut oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD. Diskusi berlangsung alot, karena warga selama ini khususnya warga RW 11 Sidamulya Selatan, baru bisa duduk bersama anggota dewan.
 
 
Kedatangan dua RW tersebut bukan hanya untuk silaturahmi, namun mewakili warga, Ketua RW 11 Sidamulya Selatan Ade Hery Haryanto berharap agar tower seluler di Gang Menur RT 03 RW 11 Sidamulya Selatan di turunkan atau di bongkar.
 
"Alasan kami warga melakukan langkah ini, karena dari pihak pengelola tower hanya memberikan janji-janji semata, warga sampai dengan sekarang merasa di bohongi, " tegas Ade Hery.
 
Disamping merasa di bohongi, warga juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tower itu.
 
"Warga disini dirugikan dari segi keamanan, dari segi perekonomian dan dari segi kenyamanan, " terangnya.
 
 
Dari kesepakatan warga, bahwa sejak beridirnya tower yaitu tahun 2004, sampai dengan surat kesepakatan selesai 3 Januari 2015, sampai sekarang belum juga dilakukan pembongkaran.
 
"Sudah banyak dampak bagi warga yang rumahnya dekat lokasi tower, ketika hujan turun ada petir membuat warga tidak nyaman, listrik padam karena dampak dari aktivitas tower tersebut," ungkapnya.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menegaskan, perihal keluhan tower tersebut, pihaknya tidak terlepas dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 terkait pendirian menara bersama.
 
 
"Di tahun 2014, keluar UUD 24 tahun 2014, menyatakan bahwa masalah telekomunikasi bukan lagi wewenang pemerintah daerah melainkan wewenang pemerintah pusat," ujar Imam Yahya.
 
Namun, terkait keluhan warga, pihaknya menyerahkan kepada tim teknis yang ada, segera melakukan kajian agar bisa dipenuhi keinginan warga tersebut.
 
" aik yang di RW 10 Suket Duwur ini juga akan ditindaklanjuti, jika memang membuat warga tidak nyaman, " pungkasnya. ***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x