Ada Pedagang Kaki Lima Dipenjara, Forum Persatuan PKL Kota Cirebon Datangi Gedung DPRD 

- 5 Februari 2020, 15:06 WIB
Forum Pedagang Kaki Lima Kota Cirebon, mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, terkait adanya PKL yang dipenjara di Rutan Cirebon.*
Forum Pedagang Kaki Lima Kota Cirebon, mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, terkait adanya PKL yang dipenjara di Rutan Cirebon.* //PR/ Egi Septiadi
PIKIRAN RAKYAT - Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Kota Cirebon, mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, terkait adanya PKL yang dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon. 
 
Kedatangan FPKL Kota Cirebon tidak ditemui satu orang pun, karena anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
 
Ketua Forum PKL Kota Cirebon Erlinus Tahar mengatakan, ada sejumlah PKL di Jalan Sudarsono sempat ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban melaju kepada proses sidang hingga masuk proses putusan sidang. 
 
 
"Salah satunya adalah Sulaiman, dia warga dukuh semar memilih berdiam dipenjara, lantaran tidak ada uang untuk membayar denda sebesar Rp 150 ribu usai keputusan sidang dan dia dipenjara selama tiga hari di Rutan Cirebon," ujar Erlinus Tahar kepada Pikiran-Rakyat.com.
 
Erlinus menambahkan, pihaknya mendukung adanya Perda terakit penertiban PKL tersebut, karena dinilai baik untuk mendukung tertibnya kawasan tertib lalu lintas (KTL).
 
Akan tetapi, Perda itu bukan sekedar penertiban PKL saja, kawasan KTL di Jalan Sudarsono sendiri perlu adanya penertiban dari aktivitas parkir sembarangan.
 
 
Terlebih sampai dengan saat ini, belum adanya pemberdayaan atau solusi tempat, agar para Pedanga Kaki Lima atau PKL bisa berjualan tanpa harus melanggar.
 
"Bahkan dalam surat yang ditandatangi oleh Walikota Cirebon sendiri, dalam hal untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah daerah Kota Cirebon akan mengajak semua stakeholder dan seluruh elemen masyarakat, " jelasnya.

Lebih lanjut, Erlinus mengatakan Pemda juga harus menggandeng pelaku usaha, terutama para pengusaha swalayan, minimarket, BUMN, dan BUMD yang lokasinya berada di ruas badan jalan di kawasan tertib lalu lintas.
 
Baca Juga: Sempat Dirumorkan Keluar dari Big 3, Saham YG Kembali Melonjak Lampaui SM Entertainment

"Namun langkah itu belum dilakukan oleh masing-masing stakeholder di kawasan tertib lalu lintas. Adanya hukuman memenjarakan, saya nilai bukan solusi dalam memberikan efek jera bagi PKL,  karena PKL sendiri berjualan untuk mencari rezeki dalam menghidupi keluarganya, " lanjutnya.

Rencananya, FPKL akan kembali datang ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, terkait waktunya sendiri masih dalam agenda FPKL kepada anggota dewan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan menilai penangkapan PKL sudah masuk ranah penetapan pihak Kejaksaan.
 
Baca Juga: 10 Karakteristik Perempuan yang Nyaman Sendirian, Tidak Mudah Bergantung dengan Orang Lain

"Dimana dia tidak membayar denda, otomatis opsinya adalah kurungan penjara, saya tidak bisa berkomentar banyak karena itu sudah bukan ranah Satpol PP lagi, " ungkapnya.
 

 ***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x