Presiden cabut 16 Izin Perkebunan Kelapa Sawit

- 20 Juli 2022, 12:09 WIB
 Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria /

SABACIREBON - Presiden Joko Widodo telah mencabut 16 izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat dan lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat guna memperkuat tanaman pangan.

Bekas lahan sawit yang dicabut izinnya itu akan dimanfaatkan oleh masyarakat guna cadangan pangan mengingat situasi krisis saat ini.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria saat ditemui usai rapat koordinasi dan supervisi KPK dengan industri hulu migas di Sorong, Selasa 19 Juli 2022.

Dian mengatakan bahwa pencabutan izin dikarenakan berbagai hal. Seperti pelanggan operasi hanya menebang dan mengambil kayu tanpa izin saja tidak melakukan penanaman.

Baca Juga: Salawat dari Garut untuk Ganjar Pranowo


Selain itu, tidak membayar pajak, tidak melaporkan perubahan pemegang saham, tidak membuat sistem inti plasma, dan ada juga izin mati namun tidak perpanjang namun tetap beroperasi.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Dimunculkan Nama Pengganti Kadiv Propam

Dikatakan bahwa KPK terus mendampingi pemerintah daerah Provinsi Papua Barat untuk melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit tersisa.

Hasil pertemuan dengan penjabat Gubernur Papua Barat dirinya menginginkan lahan perkebunan kelapa sawit yang telah dicabut diserahkan kepada masyarakat Papua untuk kelola.

Baca Juga: Sebanyak 41 Desa Wisata Kabupaten Bogor Dipamerkan dalam Jambore Desa Wisata

"Agar dapat dimanfaatkan lahan bekas kelapa sawit tersebut untuk tanaman pangan sehingga masyarakat punya cadangan pangan di masa krisis," kata Dian. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x