Hadapi Resesi, Kemenkeu Rancang Program Pemulihan Ekonomi Nasional

- 17 November 2020, 13:43 WIB
 Ilustrasi resesi: Untuk menghadapi resesi yang tengah terjadi di Indonesia, Kemenkeu telah membuat rancangan program pemulihan ekonomi nasional.
Ilustrasi resesi: Untuk menghadapi resesi yang tengah terjadi di Indonesia, Kemenkeu telah membuat rancangan program pemulihan ekonomi nasional. //Pixabay//geralt

Akibat dampak dari Covid-19, dampaknya merembet dari sektor riil ke sektor perbankan, dimana dampak pada sektor rumah tangga kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan dan daya beli, maupun tidak mampu membayar kredit.

Kemudian sektor UMKM dengan penurunan aktivitas bisnis, penutupan usaha, tidak mampu membayar angsuran. Di sektor korporasi terjadi penurunan permintaan, pengurangan produksi, PHK, kesulitan cash flow dan permintaan restrukturisasi kredit.

Pada sektor perbankan akan terjadi masalah likuiditas karena permintaan restrukturisasi kredit, penurunan solvabilitas, tekanan kepada pasar uang dan modal serta ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan selain nilai tukar mata uang.

Baca Juga: Sebut Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polisi Tak Wajar, Fadli Zon: Menabrak Tatanan

Untuk meredam hal tersebut, pemerintah melalui Kemenkeu RI melakukan beberapa relaksasi untuk membantu sektor riil agar mampu bertahan dan keluar dari permasalahan yang disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19.

Relaksasi untuk korporasi diberikan dalam bentuk insentif fiskal pengurangan PPh Pasal 25 pembebasan pajak impor, restrukturisasi kredit maksimal satu tahun baik bunga maupun angsuran, dan mendapatkan kredit pemulihan ekonomi.

Selanjutnya untuk sektor UMKM, relaksasi diberikan dalam bentuk pajak UMKM dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, diberikan restrukturisasi dan subsidi bunga kredit dalam jangka waktu tertentu, dan dapat memperoleh kredit dalam rangka pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Anies Dipanggil Pihak Kepolisian, Andi Arief: Tidak Wajar, Posisi Gubernur Diatas Kepolisian Wilayah

Untuk sektor individu/rumah tangga akan diberikan pengurangan PPh untuk sektor-sektor yang berdampak, percepatan dan penguatan subsidi, BLT, Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan serta Kartu Prakerja yang terkena PHK.

Bahkan bagi terdapat kebijakan baru dari pemerintah untuk memberikan insentif kepada pekerja yang penghasilannya di bawah 5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x