Resesi Tak Hanya Memukul Keras Mayoritas Pelaku UMKM, Pengusaha Besar pun Turut Rasakan Dampaknya

- 11 November 2020, 11:41 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. *
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. * /ANTARA FOTO/Syaiful Hakim/

PR CIREBON - Wabah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih menyebar di seluruh dunia, termasuk Indonesia, berdampak pada sejumlah aktivitas di sektor perekonomian yang terpaksa harus diberhentikan sementara.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, bahwa produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen secara year on year (yoy). Akan tetapi, secara quarter to quarter (qtq) ekonomi tumbuh secara positif mencapai angka 5,05 persen dan secara kumulatif terkontraksi 2,03 persen.

Meskipun lebih baik, tetapi ekonomi nasional tetap masuk pada jurang resesi.

Baca Juga: Tunangannya Ingin Membuat Tato dengan Nama Mantan, Pria Ini Menunda Pernikahannya

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa dampak pandemi Covid-19 telah memukul sektor perekonomian dan menempatkan Indonesia pada jurang resesi, memerlukan upaya ekstra untuk dapat kembali pulih.

"Pada sektor perekonomian, dampak pandemi telah dirasakan hampir pada seluruh bidang dan tingkatan. Tidak hanya mayoritas sektor UMKM yang mengalami pukulan keras, pengusaha-pengusaha besar juga turut merasakan dampaknya," kata Bamsoet, Rabu 11 November 2020.

Politisi Golkar ini menerangkan, setelah mengalami kontraksi kinerja pertumbuhan ekonomi pada dua kuartal berturut-turut, yakni minus 5,32 persen pada kuartal II tahun 2020, dan minus 3,49 persen pada kuartal III tahun 2020.

Baca Juga: Bertahun-Tahun Tidak Pulang ke Indonesia, HRS Beberkan Alasan Menetap di Arab Saudi

Maka sebagaimana telah diprediksikan sebelumnya, saat ini Indonesia mengalami resesi ekonomi. Pandemi telah menggerus dua sisi perekonomian, baik dari sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand).

"Kebijakan pembatasan aktivitas perekonomian secara fisik telah menyebabkan penurunan aktivitas jual beli, terganggunya proses produksi, terhambatnya distribusi, dan berbagai persoalan lain yang bermuara pada penurunan pendapatan. Pada akhirnya berujung pada meningkatnya angka pengangguran karena pemutusan hubungan kerja (PHK)," tuturnya.

Wakil ketua Umum Kadin Indonesia ini memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Agustus 2020 tercatat jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 9,77 juta orang, atau mengalami kenaikan sebesar 2,67 juta.

Baca Juga: Sarana Tidak Menunjang untuk PJJ, Mendikbud Perbolehkan Siswa Belajar di Sekolah di Wilayah Tertentu

Bahkan BAPPENAS memperkirakan jumlah pengangguran pada tahun 2020 akan mencapai 11 juta orang.

"Mengantisipasi agar tidak terjadi PHK massal, pemerintah telah memberikan banyak stimulus kepada korporasi. Antara lain insentif tax allowances dan tax holiday. Bentuknya seperti penurunan tarif PPH badan dengan pagu anggaran Rp20 triliun," ucapnya.

"Terbaru, pemerintah dan parlemen sudah mengesahkan UU Cipta Kerja, yang diharapkan mampu menarik investor untuk membuka usaha di Indonesia, sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja Indonesia," tandasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x