PR CIREBON - Dalam wabah pandemi Covid-19, Indonesia harus dihadapkan dengan jurang resesi yang membuat perusahaan-perusahaan semakin sulit berkembang, bahkan diantaranya harus mem-PHK karyawannya.
Krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 melumpuhkan ekonomi sebagian besar negara karena menekan kinerja permintaan dan penawaran.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyampaikan bahwa dampak dari krisis pandemi Covid-19 ini membuat ekonomi dunia pun ikut terkoreksi, demikian juga yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Diganti, Ferdinand Hutahaean: Tak Boleh Takut dengan Segelintir Orang
"Dampak dari krisis tersebut, angka pertumbuhan ekonomi dunia terkoreksi, demikian juga yang terjadi di Indonesia. Sebelum adanya Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,02 persen, walaupun banyak faktor eksternal mempengaruhi pertumbuhan tersebut" tulis Kemenkeu RI di laman resminya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Setelah adanya Covid-19 yaitu pada kuartal I 2020 pertumbuhan ekonomi terkoreksi menjadi 2,97 persen akibat menurunnya daya beli dan rendahnya pengeluaran pemerintah.
Menurut Kemenkeu RI, angka pertumbuhan ekonomi tersebut terkoreksi lagi lebih dalam bahkan mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen (yoy).
Baca Juga: Demi Diterimanya Ciptaker, Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Turunan UU Cipta Kerja