Demi Diterimanya Ciptaker, Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Turunan UU Cipta Kerja

- 17 November 2020, 13:14 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja: Pemerintah menyiapkan konsultasi publik UU Cipta Kerja Omnibus Law demi diterimanya Ciptaker oleh banyak pihak.
ilustrasi UU Cipta Kerja: Pemerintah menyiapkan konsultasi publik UU Cipta Kerja Omnibus Law demi diterimanya Ciptaker oleh banyak pihak. //Istimewa/

PR CIREBON - Undang-undang Cipta kerja yang masih mengundang berbagai penolakan serta pro-kontra antara masyarakat dengan Pemerintah.

Namun pemerintah tidak berhenti disitu saja, melainkan pada kesempatan ini Pemerintah telah menyiapkan Konsultasi publik mengenai turunan yang ada pada UU Ciptaker Omnibus Law.

Kini Pemerintah selalu terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: FBI Sebut AS Alami Banyak Kejahatan Akibat Kebencian Rasial Tertinggi dalam 12 Tahun

Tidak hanya itu pemerintah pun telah menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga terjadinya kesalah pahaman antara pemerintah dengan masyarakat terutama pada Buruh atau pekerja.

“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden) turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu 15 November. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Setkab RI.

Baca Juga: Hadapi Potensi Bencana Fenomena La Nina, Wagub Ajak Warga Jabar Tingkatkan Kewaspadaan

Kemudian Susiwijono menambahkan bahwa dengan diadakannya program sosialisasi dan konsultasi publik ini, berencana akan menggandeng berbagai stakeholders.

“Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, semua asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x