Anies Dipanggil Pihak Kepolisian, Andi Arief: Tidak Wajar, Posisi Gubernur Diatas Kepolisian Wilayah

- 17 November 2020, 13:25 WIB
Andi Arief/Twitter
Andi Arief/Twitter /


PR CIREBON - Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan, hari ini  memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait acara resepsi Pernikahan Putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dirangkai dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Sabtu, 14 November 2020.

Pasalnya, dalam acara yang digelar di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, itu dihadiri oleh ribuan massa dan saat situasi Jakarta masih menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

“Jadi, hari ini saya datang ke sini sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya,” kata Anies di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Sebut Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polisi Tak Wajar, Fadli Zon: Menabrak Tatanan

Anies datang bersama stafnya dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB. Dia mengatakan telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada 15 November 2020 dan Selasa ini datang kepada pihak kepolisian untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Saya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November 2020, sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang. Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB pagi,”ucapnya.

Sementara itu, menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait acara Rizieq Shihab, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief pun angkat bicara.

Baca Juga: Demi Diterimanya Ciptaker, Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Turunan UU Cipta Kerja

Andi menilai bahwa pemanggilan Anies Baswedan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu sangatlah tidak wajar.

“Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar,” tulis Andi Senin, 16 November 2020 diktuip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun media sosial Twitter @AndiArief_ pada,.

Hal itu, lanjutnya, lantaran pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur merupakan pertanggungjawaban politik, mengingat posisi Anies berada di atas kepolisian wilayah.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Diganti, Ferdinand Hutahaean: Tak Boleh Takut dengan Segelintir Orang

“Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah,” lanjutnya.

Andi menambahkan bahwa yang berhak memanggil Anies seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan pihak kepolisian.

“Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur,” katanya.

Baca Juga: Benarkah Kenakan Masker Dalam Waktu Lama Sebabkan Kulit Berjerawat, Simak Berikut Penjelasannya

Diketahui, Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah, dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x