Buruh Harus Lupakan Demo, Simak Diskusi Eksklusif Ida Fauziyah Soal Alur RUU Cipta Kerja Omnibus Law

- 7 Oktober 2020, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Polda Metro Jaya

PR CIREBON - Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara eksklusif mengajak para serikat buruh dan pekerja untuk duduk bareng untuk diskusi tentang UU Cipta Kerja secara Kepala dingin pada suatu ruangan.

Dalam sebuah unggahan video berdurasi 10 menit 50 detik di akun resmi Instagram Kemnaker RI mengajak membahas RUU Cipta Kerja bersama. dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Ig @kemnakerri
 
Pemerintah menegaskan Sekali lagi kalau proses penyusunan RUU Cipta Kerja ini telah melibatkan partisipasi publik untuk claster ketenagakerjaan.
 
Kementeriann ketenagakerjaan mengundang berbagai stok holder. Mulai dari temen-temen serikat pekerja, serikat buruh, dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo maupun kadin.
 
 
Ketenagakerjaan pun mengundang para akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan juga aspirasi dengan baik.
 
Proses panjang ini telah Kemnaker lakukan sebelum draf RUU disampaikan kepada DPR, dan ketika draf RUU itu disampaikan kepada DPR.
 
Presiden meminta menunda sementara klaster ketenagakerjaan yang akan di sahkan, akhirnya Kemnaker memanfaatkan momentum penundaan ini menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan ini dengan mengundang teman-teman serikat pekerja serikat buruh maupun temen-temennya APINDO yang tergabung dalam trip aktif nasional.
 
 
Kami review kembali draf RUU yang sudah kami sampaikan kepada DPR, hasil dari pembahasan trip aktif inilah yang kemudian menjadi dasar pembahasan RUU Cipta Kerja  
 
"terkadang kami menyadari bahwa ada pro dan kontra, pro dan kontra adalah hal yang wajar dalam dinamika sosial maupun politik." ucapnya
 
Kami semampu mungkin berusaha keras mendekatkan pandangan antara temen-temen serikat pekerja serikat buruh dengan teman-teman pengusaha dan pada akhirnya akomodasi itu didengarkan dengan baik oleh DPR.
 
 
 
Tak lupa Kemnaker pun berterima makasih sekali DPR yang secara baik memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat seluruh stakeholder termasuk sektor ketenagakerjaan memberikan kesempatan untuk didengarkan pendapatnya.
 
Dan juga apresiasi kepada DPR yang secara terbuka menyiarkan proses pembahasan RUU Cipta Kerja termasuk klaster ketenagakerjaan.
 
Kita bisa melihat secara langsung masyarakat bisa melihat secara langsung, karena disiarkan melalui televisi parlemen kemudian ada kanal-kanal media sosial yang dimiliki oleh DPR.
 
Masyarakat juga diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan klaster ketenagakerjaan.
 
 
RUU Cipta Kerja ini yang pertama penyusunan ketentuan pasal memperhatikan hasil putusan mahkamah konstitusi atas uji materi dalam undang-undang 13 tahun 2003 kemudian ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 
 
Hari sabtu sampaikan prinsip umum harus bekerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.
 
Di samping itu juga RUU Cipta Kerja ini mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT, yang baru adalah ada perlindungan bagi pekerja pada saat berakhir masa PKWT yang sebelumnya undang-undang nomor 13 2003 tidak ada perlindungan seperti ini.
 
 
Yang berikutnya adalah syarat-syarat dan perlindungan hak bagi para pekerja dalam kegiatan ali daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan dalam RUU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan ali daya ini sesuai dengan amanat putusan mahkamah konstitusi.
 
Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti undang-undang existing undang-undang 13 tahun 2003 dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
 
Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan dari pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital ini sangat berkembang dan sangat dinamis.
 
 
RUU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi para pekerja atau buruh sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 13 2003 maupun dalam PP nomor tujuh delapan tahun 2015
 
Selanjutnya undang-undang ini juga memerintahkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
 
Selain itu juga ketentuan mengenai upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan upah minimum dimaksud maka RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum ini yang baru yang sebelumnya sebelumnya tidak ada di undang-undang nomor 13 tahun 2003.
 
 
Disamping itu dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil RUU Cipta kerja ini juga mengatur ketentuan pengubahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.
 
Selanjutnya dalam perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta kerja ini dapat mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK sebagaimana yang diatur di undang-undang 13 tahun 2003.
 
RUU ini tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK RUU ini juga mempercepat pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK, masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana keputusan-keputusan mahkamah konstitusi kemudahan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
 
 
RUU Cipta Kerja ini mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya itu berubah teks benefit, berupa uang tunai kemudianada pelatihan vokasi dan ada akses penempatan.
 
Dalam undang-undang RUU Cipta Kerja ini jadi sesuatu yang tidak pernah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. 
 
Prematur apabila secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa RUU cipta kerja ini akan bertentangan terhadap PHK bagi pekerja atau buruh, Cipta Kerja ini justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh utamanya perlindungan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
 
 
Melalui program jaminan kehilangan pekerjaan dan kemudian dialog bukan dialog dengan pemangku kepentingan dengan teman-teman pekerjaan atau guru dan teman-teman pengusaha.
 
Kami juga meminta bantuan pemerintah daerah dalam, hal ini dinas yang mengindahkan urusan ketenagakerjaan untuk membangun dialog yang intensif dengan pemangku kepentingan di daerah dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dari undang-undang Cipta Kerja ini. 
 
Kami juga akan melibatkan temen-temen pekerja atau buruh dan teman-teman pengusaha untuk memastikan bahwa perlindungan yang diinginkan dari undang-undang Cipta Kerja ini bisa dirumuskan dengan baik bersama.
 
 
"Dengan sadar rakyat dan rencana teman-teman yang akan melakukan mogok nasional saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang, karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan untuk berkumpul tidak menjaga jarak," Ucapnya
 
"Saya mengajak untuk mempertimbangkan ulang rencana mogok tersebut bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja." ucap Ida
 
"Saya mengajak untuk tidak mengambil resiko membahayakan nyawa teman-teman semua disini, suami, dan anak-anak kalian juga butuh sehat mereka harus tetap kita jaga agar tetap selalu sehat."
 
"Saya kembali mengajak kita duduk bareng dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur saya menunggu teman-teman di meja dialog bukan di jalanan, saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang menenangkan kita semua kita harus berupaya terus berupaya terus berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalakan kegelapan." ucapnya Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x