UU Cipta Kerja Sah, Menaker Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Berdialog Soal Penyusunan Jam Kerja

- 7 Oktober 2020, 07:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Polda Metro Jaya

PR CIREBON - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah membuka ruang dialog dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait jam kerja, juga mengajak masyarakat untuk terlibat di dalamnya.
 
Sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja diatur jam kerja per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu. Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari.
 
"Saya tetap menunggu ayo kita dialog," kata Ida, pada Rabu, 7 Oktober 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI. 
 
 
Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja berbunyi, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
 
Selain ketentuan pelaksanaan jam kerja, perubahan terjadi untuk beleid turunan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha tertentu. 
 
Sementara itu, dalam draft Omnibus Law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
 
 
Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
 
Dalam UU Cipta Kerja, jumlah jam kerja bagi karyawan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada pasal lama, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
 
Oleh karena itu Menaker merasa perlu untuk membahas terkait aturan tersebut dengan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk berdialog bersama mengenai ketentuan jumlah jam kerja tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x