UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, KRPI Siap Tempuh Jalur Perlawanan Judicial Review

- 7 Oktober 2020, 06:00 WIB
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom
Unjuk Rasa para buruh Tolak Omnibus Law./Instagram.com/@infojakrtacom /

PR CIREBON - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai Undang-Undang Cipta Kerja cacat secara formil dan cacat materiil.

Sekertaris Jenderal DPP KRPI, Saepul Tavip menyatakan, sejak awal rencana pembuatan UU Cipta Kerja hingga disahkan, UU ini memang penuh kontroversi di tengah masyarakat.

Hingga klaster ketenagakerjaan yang terakhir dibahas, masih menuai penolakan keras dari kalangan Serikat Pekerja.

Baca Juga: Banyak Buruh Penolak Omnibus Law Tak Tahu, Simak 3 Hoaks Sengaja Ubah Isi UU Cipta Kerja

"Dari sisi formil, sejak diumumkan Presiden tentang rencana pembuatan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, Pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja tersebut," katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa, 6 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

"Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga diserahkan ke DPR," katanya.

Padahal Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU, namun dalam kenyataannya, pembahasan RUU Cipta Kerja, masyarakat tidak dilibatkan.

Baca Juga: Kabar Baik dari Kabupaten Cirebon, Dinkes: 10 Kecamatan Masuk Zona Hijau, Diharapkan Bisa Bertahan

"Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU. Oleh karenanya Pemerintah dan DPR harus melibatkan masyarakat dalam pembuatan UU Cipta Kerja namun dalam pelaksanaannya masyarakat tidak dilibatkan," katanya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x