Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Menaker Bela Diri: Omnibus Law Memperkuat Perlindungan Pekerja

- 6 Oktober 2020, 16:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Polda Metro Jaya

PR CIREBON - Setelah demo hari ini, buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan demo massal pada 6 sampai 8 Oktober sebagai buntut dari pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin 5 Oktober 2020. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Sebagai jawaban atas tujuh tuntutan dari aliansi buruh, mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seumur hidup, outsourcing, penolakan jam kerja yang eksploitatif, hingga hak cuti.

"Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yang pertama, penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003," ujar Ida di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Relawan Jokowi: Terawan adalah Representasi Presiden

Dia juga menjelaskan ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003. RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Disamping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dalam kegiatan Alih Daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan. Bahkan RUU Cipta memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011," ucap Ida. 

Selain itu, dalam rangka pengawasan terhadap Perusahaan Alih Daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Pembangunan SDM Perlu Diintegrasikan dengan Kependudukan, BKKBN: Kita Ingin SDM Berkualitas

Ida memaparkan bahwa ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Hal ini  dilakukan untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis.

RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan. Dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan Upah Minimum dimaksud, maka RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Upah Minimum," ucapnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Hanya Hasil Pemufakatan Jahat, Ekonom: Tak Berdampak Positif, Investor Mana Mau

UU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil, untuk memperkuat perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan Kecil.

"Dalam rangka perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK," ujarnya.

Dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK,  RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Baca Juga: Pembangunan SDM Perlu Diintegrasikan dengan Kependudukan, BKKBN: Kita Ingin SDM Berkualitas

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x