UU Cipta Kerja Hanya Hasil Pemufakatan Jahat, Ekonom: Tak Berdampak Positif, Investor Mana Mau

- 6 Oktober 2020, 16:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

PR CIREBON - Di tengah pandemi Covid-19 dan angka kasus yang masih terus mengalami peningkatan di Indonesia. Pemerintah dan DPR bukannya serius menangani wabah itu, malah fokus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang.

Seharusnya pemerintah dan DPR untuk saat ini fokus dulu menurunkan angka penderita Covid-19. Sebab, UU Ciptaker tak akan berdampak positif terhadap iklim investasi bila Indonesia masih diselimuti pandemi, sebut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira.

"Mana ada investor mau masuk ke Indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Apalagi, banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI," kata Bhima saat dihubungi, Selasa 6 Oktober 2020, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Relawan Jokowi: Terawan adalah Representasi Presiden

Menurutnya, angka pandemi yang masih tinggi akan membuat investor kurang tertarik masuk ke Indonesia karena daya beli masyarakat rendah, mobilitas terganggu, kapasitas produksi juga menurun.
 
"Saya kira ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depannya," ujar Bhima.

Pemerintah dan DPR terkesan menutup-nutupi setiap pembahasan pasal yang ada di dalam UU Ciptaker. Bhima menduga ada permufakatan jahat antara kedua lembaga itu.

Baca Juga: Masker SNI akan Diberlakukan, Luhut : Guna Meningkatkan Produk Farmasi Lokal dan Ekonomi Nasional

"Padahal ada masalah pangan yang strategis, kemudian masalah tenaga kerja, proyek pemerintah dan lingkungan. Artinya kualitas regulasinya diragukan. Jadi kesimpulannya masalah saat ini yang lebih mendesak untuk memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan Omnibus Law," ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah