Ratusan Buruh Kepung DPRD Kota Tangerang Tolak Omnibus Law, Saiful Mila: Kami akan Surati DPR RI

- 6 Oktober 2020, 14:08 WIB
Ribuan Buruh Tangerang turun ke jalan menolak Omnibus Law Ciptaker, di Kawasan Tangcity, Kota Tangerang, Senin 5 Oktober 2020.
Ribuan Buruh Tangerang turun ke jalan menolak Omnibus Law Ciptaker, di Kawasan Tangcity, Kota Tangerang, Senin 5 Oktober 2020. /Dewi Agustini/
PR CIREBON - Aksi long march dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi buru banten bersatu di jalan Satria Sudirman kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang, lengkap dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan buruh terhadap kebijakan RUU Omnibus Law.
 
Aliansi Buruh Banten Bersatu memilih mengantar sikap untuk menolak Omnibus Law yang dianggap akan merugikan hak-hak pekerja.
 
Kedatangan ratusan buruh ini diterima pihak pemerintah Kota Tangerang dan wakil rakyat Kota Tangerang, di ruang badan musyawarah DPRD Kota Tangerang.
 
 
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saiful Mila menegaskan pihaknya menerima masukan dari para Buruh dan akan membuat surat kepada para pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk disampaikan kepada DPR RI.
 
"Kami Akan membuat surat nanti untuk DPRD, Pimpinan dan DPR RI, secepatnya surat akan kami layangkan. Mungkin 3 hari sudah di layangkan" Saiful Mila, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah di Antara news.
 
Sementara itu kepala dinas ketenagakerjaan kota tangerang muhammad rahman siang menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan, termasuk menunggu setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
 
"Kita akan berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan pada intinya kami menunggu konfirmasi dari pusat" ujar Moh. Rakhmansyah kepala Disnaker Kota Tanggerang.
 
 
Aksi unjuk rasa yang berjalan di depan pusat pemerintahan kota tangerang itu menekankan permasalahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan berlangsung secara damai seperti diberitakan DPR dalam sidang paripurna pada Rabu, mengesahkan 50 RUU Proleknas termasuk RUU Omnibus Law.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x