Sengsarakan Buruh, UU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR Justru Tuai Apresiasi, Kadin: Masalah Selesai

- 6 Oktober 2020, 13:40 WIB
Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia. /Twitter/@KADIN_Indonesia

PR CIREBON - Melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin, Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang (UU).

Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja tersebut banyak ditentang oleh serikat buruh di berbagai daerah. Pasalnya, terdapat pasal-pasal yang dapat membuat para pekerja sengsara dan dinilai lebih banyak menguntungkan para pengusaha.

Baca Juga: Suara Demokrat Dijegal dengan Mikrofon Dimatikan Puan Maharani, Pengamat: Kekanakkan Ketua DPR RI

Berbeda dengan dampak buruk yang diterima oleh pekerja akibat pengesahan UU Cipta Kerja, para pengusaha justru menyambut baik atas pengesahan UU tersebut.

Dunia usaha pun memberikan apresiasi kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) atas pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut, karena akan mendorong ekonomi dan investasi dalam dunia usaha.

Baca Juga: Demokrat Kurang Suara Gagalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law, AHY Minta Maaf kepada Buruh dan Pekerja

Disampaikan Rosan P Roeslani, sebagai Ketua umum kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Arti singkatnya, masalah yang ada pun selesai.

“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan,”tutur Rosan dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

“Kemudian bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah,”ujarnya.

Baca Juga: TB Simatupang Dikepung Massa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja, Demonstran: PHK Sepihak Harus Dituntut

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x