Omnibus Law Banyak Dipermasalahkan hingga Mogok Nasional, Menaker: Ini loh Isi RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 12:22 WIB
Kemenaker Ida Fauziah./Foto: dok. Kemenaker
Kemenaker Ida Fauziah./Foto: dok. Kemenaker /
PR CIREBON - Meski Omnibus Law banyak dipermasalahkan hingga mogok nasional, ternyata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tetap menginformasikan isi dari RUU Cipta Kerja itu dalam akun Instagram resmi  @KemnakerRI.
 
Tepatnya, ia memberitahukan tentang isi RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 8 poin, bahkan dapat menjadi Klaster Ketenagakerjaan.
 
"Ini loh isi RUU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan yang harus kamu tahu Rekanaker." ucapnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada akun Instagram resmi kemnaker RI tersebut.
 
Adapun 8 point penting dalam isi RUU Cipta Kerja yang kita kenal dengan sebutan Omnibus Law, dapat terlihat sebagai berikut
 
 
• Pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak kini mendapatkan kompensasi saat kontrak perjanjian karyawan berakhir.
 
Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam UU sebelumnya tetap berlaku
 
• Pekerja alih daya atau Outsourcing mendapatkan
 
Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka yaitu perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.
 
Putusan MK 2012 tentang perlindungan pekerja outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.
 
 
Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
 
Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung.
 
Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
 
• Upah
 
Kenaikan upah minimum Provinsi dan Kabupaten prosesnya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah.
 
Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.
 
 
 
• Soal waktu kerja
 
Ada batasan waktu kerja maksimal per Minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.
 
Ada batasan maksimal waktu lembur sesuai konvensi ILO.
 
• PHK
 
Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.
 
 
• Pesangon
 
Nilai maksimal pesangon adalah 19 Kali upah.
 
Pekerja Ter PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan, tanpa menambah iuran.
 
• Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberikan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
 
• Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x