DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja di Tengah Protes Serikat Buruh, Netizen: Negara Broken Home

- 6 Oktober 2020, 11:35 WIB
DPR dan pemerintah resmi sahkan Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-undang dalam rapat paripurna
DPR dan pemerintah resmi sahkan Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-undang dalam rapat paripurna /

PR CIREBON - Pada 5 Oktober 2020 dini hari DPR RI akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Rapat ini dihadiri oleh sejumalah fraksi dari beberapa partai.

Anggota yang hadir sebanyak 318 anggota DPR dengan 61 anggota yang hadir fisik dan sisanya hadir melalui virtual.

Pengesahan ini tidak serta merta disetujui oleh semua fraksi. Ada 6 fraksi yang menyetujui yaitu PDI Perjuangn, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP. Untuk fraksi yang tidak setuju yaitu dari PKS dan Demokrat. Dikutip dari laman Antara News pada 5 Oktober 2020.

Dikabarkan ada salah satu fraksi yang sampai walkout saat rapat paripurna berlangsung yaitu partai Demokrat.

Baca Juga: Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung dari Pasien Covid-19, PERSI: Kami Patuhi Pedoman Kemenkes

Hal ini yang memicu terjadinya aksi demo buruh yang digelar sejak 5 Oktober 2020. Lantaran terdapat pasal-pasal tentang ketenagakerjaan yang dapat merugikan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) para buruh.

Menurut keterangan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada 5 OKtober 2020 malam hari, terdapat 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional.

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No.21 tahun 2000 khususnya pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan massal," Ujar Said dikutip PikiranRakyat.com dari laman Antaranews.com pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional, Polda Metro Jaya Tak Beri Izin tapi Atur Rekayasa Lalu Lintas

Aksi mogok massal itu dihadiri oleh dua juta buruh yang awalnya direncanakan lima juta orang yang hadir.

Beberapa pekerja yang mengikuti aksi tersebut datang dari berbagai sektor seprti kimi, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomoti, komponen elektronik, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Menurut Said sebaran wilayah pendemo mogok massal berasal dari beberapa kota besar di pulau jawa. Selain itu pendemo dari luar pulau jawa juga ikut melakukan aksi mogok nasional.

Adapun wilayah yang melaksakan yaitu di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makassar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morrowali, Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Targetkan Gubernur Afghanistan, Taliban dan Isis Dicurigai Jadi Dalang

Para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.


"Terkait PHK, sanksi pidana kepad apengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No.13 Tahun 2003," Ungkap Said.

Pada acara Live Streaming Suara Parlemen Pagi yang ditayangkan pada 6 Oktober 2020 di Youtube DPR RI pihak Pemerintah dan DPR RI menentukan putusan yakni menyetujui disahkannya RUU Cipta Kerja.

Disatu sisi, RUU ini merugikan pekerja, disisi lain ini akanmemeperlancar investasi serta membuka lapangan kerja baru.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Tak Diberi Izin, Polda Metro Jaya: Serikat Buruh Tolong Pahami, Klaster Baru Bahaya

Namun nampaknya dari Live Streaming ini mendapat respon yang kurang baik dari netizen. Hal ini disampaikan melalui komentar di kolom chat Youtube.


"Kalau ga mau ada keramaian jangan disahkan sekarang," komentar akun Youtube Mata Sahal.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x