PR CIREBON - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ada 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak, atau mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
Said Iqbal mengatakan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari KSPI.
Baca Juga: Demo Omnibus Law Tak Diberi Izin, Polda Metro Jaya: Serikat Buruh Tolong Pahami, Klaster Baru Bahaya
Melalui aksi mogok nasional ini, buruh akan menyuarakan tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, dengan beberapa poin permintaan, antara lain:
1. Tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK tidak boleh hilang
2. Nilai pesangon tidak berkurang
3. Tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup
4. Tidak boleh ada outsourcing seumur hidup
5. Waktu kerja tidak boleh eksploitatif