Ketimpangan Omnibus Law Cipta Kerja, Pengusaha Apresiasi Gembira saat Serikat Buruh Menjerit

- 6 Oktober 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja sedang mendapat sorotan gelombang pemrotes dari berbagai serikat buruh di Indonesia, tetapi ternyata kalangan pengusaha justru gembira DPR dan pemerintah telah menyepakati Omnibus Law Cipta Kerja untuk dibawa dalam rapat paripurna menjadi Undang Undang (UU).

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, pengusaha mengapresiasi keputusan tersebut

"Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 06 Oktober 2020 

Baca Juga: Luhut Serius Kawal Vaksin Covid-19, Perintahkan Terawan dan Erick Thohir Awasi Pasar Farmasi

Lebih lanjut, Shinta menilai kehadiran UU Cipta Kerja akan meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja secara luas, bahkan mampu menjawab permasalahan yang selama ini menjadi kendala di dunia usaha, utamanya terkait aturan yang tumpang tindih dan perizinan. 

"UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja," jelas Shinta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Artinya, kehadiran UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi, termasuk penting di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang telah melemahkan perekonomian seluruh dunia.  

Baca Juga: Desakan Menkes Mundur Tak Berefek dan Malah Dibela, DPR: Terawan Selalu Penuhi Tuntutan Masyarakat

"Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga kontraksi pada ekonomi termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan. RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," tambah Shinta.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja jadi UU dengan enam fraksi setuju dandua frasksi tegas menolak.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x