UU Tak Selalu Seimbang dan Puas, Poyuono: Produk Politik Harus Diterima Semua Pihak, Omnibus Law Pun

- 5 Oktober 2020, 18:12 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

PR CIREBON - Dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI sebelumnya, memutuskan untuk membawa Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.

Meskipun mendapat banyak pertentangan oleh serikat buruh di berbagai daerah, bahkan hingga melakukan aksi demo besar-besaran, namun DPR dan Pemerintah tetap menyepakati untuk menjadikan RUU Ciptaker sebagai undang-undang.

Diketahui, alasan penolakan tersebut pasalnya terdapat beberapa peraturan dari RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan para pekerja.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Siap Berlakukan Mini Lockdown, Mang Oded: 15 Kelurahan Terpapar Covid-19

Sementara itu, setelah melewati waktu yang panjang dan kurang lebih 63 kali rapat, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD, sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker atau Omnibus Law) ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Arief Poyuono, sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, mengatakan, pengesahan UU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19, merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stakeholder di negeri ini.

Menurut Arief, setiap UU dibuat memang tidak selalu menciptakan seimbang ataupun kepuasan sebagian masyarakat lainnya.

Baca Juga: Deteksi Covid-19 dalam 80 Detik, UGM Kembangkan Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose

“Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak," tuturnya dalam keterangan tertulis yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari  RRI, Senin 5 Oktober 2020.

"Jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x