Omnibus Law Tuai Polemik, Legislator: RUU Cipta Kerja Lindungi Masyarakat di Dekat Hutan

- 4 Oktober 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR CIREBON – Salah seorang anggota DPR Komisi IV Firman Soebagyo menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memberikan kepastian terkait administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi serta melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

“Melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjutan lahan yang ada di dalam kawasan hutan,” ujar Firman, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Firman menuturkan, melalui kehadiran regulasi tersebut maka masyarakat di sekitar hutan bisa mendapatkan kejelasan mengenai status hukum pemanfaatan lahan yang mereka garap.

Baca Juga: Lagi, Teman Sekaligus Anggota Tim Sukses Donald Trump Terpapar Covid-19

Masyarakat nantinya bisa melakukan kegiatan sekaligus reboisasi melalui pengawasan pemerintah untuk pengelolaan lahan di kawasan konservasi melalui skema perkebunan rakyat.

Sementara itu, Firman menambahkan, masyarakat yang mengelola lahan di dalam hutan produksi, dapat melakukan kegiatan lewat skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

Dia memastikan regulasi ini memberikan harmonisasi untuk mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

Baca Juga: Isu Dibantah Istana, Pratikno Tegaskan Tak Ada Rencana Pengangkatan Dua Wakil Menteri Baru

Pemangkasan pengurusan izin ini dapat mempercepat pengolahan hutan atau kebun bagi masyarakat. Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa langsung mengelola kawasan hutan atau perkebunan di dekat hutan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x