Tolak RUU Cipta Kerja Dijadikan UU, PKS: Semestinya Disikapi dengan Kecermatan dan Kehati-hatian

- 4 Oktober 2020, 12:27 WIB
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS (foto-Antara)
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS (foto-Antara) /

PR CIREBON – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak penetapan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada pengambilan keputusan tingkat I melalui hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Sabtu 03 Oktober 2020.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang,” ujar anggota Baleg DPR RI FPKS Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ledia Hanifa menuturkan, PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga: Bermain di Curug Jagapati Garut, Ridwan Kamil Menikmati Keindahan Alam Jabar

Oleh karena itu, Ledia menilai diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam, apakah aspek formil dan materil dari Undang-Undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama.

Dia menjelaskan ada beberapa catatan yang PKS DPR RI berikan terkait RUU Ciptaker, pertama FPKS memandang pembahasan RUU itu pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.

“Kedua, banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-Undang ini akan memberikan dampak yang sangat luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Demokrat: RUU Ciptaker Kurang Transparan dan Akuntabel

Kemudian, yang ketiga yaitu FPKS memandang RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak cocok dalam menyusun “resep” meskipun yang sering disebut adalah soal investasi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x