Omnibus Law Cipta Kerja Legalkan Perampasan Lahan, Demokrat: Bahaya, Harus Dibahas Kembali

- 4 Oktober 2020, 08:41 WIB
Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan
Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan /

PR CIREBON - Penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disetujui menjadi UU karena banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif, sebut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Pandjaitan atas penolakan fraksinya terhadap RUU tersebut.

Hinca mengatakan pada Sabtu malam bahwa Fraksi Demokrat tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, serta menyarankan untuk dilakukannya pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Hinca menjelaskan ada tiga catatan kritis Fraksi Demokrat terkait RUU Ciptaker. Pertama, ada yang tidak adil di ketenagakerjaan, sebagai contoh prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per jam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Hampir 300 Ribu, Jokowi: Indonesia Lebih Baik ketimbang Negara Penduduk Besar Lainya

Menurutnya, aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan karena 40 jam dalam satu pekan akan dikembalikan dalam perjanjian kerja.

"RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapat kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ucap Hinca.

Lalu yang kedua, terkait sektor lingkungan hidup dan pertahanan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sekto pertanahan karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Baca Juga: Jakarta Paling Banyak, Tren Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 3.712 Orang

RUU tersebut menurutnya memberikan kemudahan atas syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor, serta pengadaan lahan di bawah lima hektare.

"Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah," ujar Hinca.

Berlanjut ke catatan ketiga, Hinca mengatakan sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.

Baca Juga: Terjawab Viral Mobil Dinas Pelat TNI Dipakai Warga Sipil, Danpuspomad: Boleh, Harus Sesuai Syarat

Hinca mengatakan, tujuan RUU Ciptaker ialah mengefektifkan birokrasi, namun aturan terbaru tersebut justru akan merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan usaha.

"Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil," katanya.

Sementara dalam kesempatan lainnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa, RUU Ciptaker merupakan RUU Pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui tv parlemen dan sosmed DPR sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Baca Juga: Pandemi Tak Jadi Halangan, Kompetisi IBL 2020 Berlanjut dengan Protokol Kesehatan Pola Gelembung

Selain itu, kewenangan pemerintah pusat terhadap pemda yang dikritik Fraksi Demokrat pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945.

"Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat daerah dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945," ujar Supratman.

Rapat kerja bersama yang digelar Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPR RI pada Sabtu malam dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker.

Hasil dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurnan untuk disetujui menjadi UU, sementara dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x