Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Masuk Rapat Paripurna, Demokrat: Cacat Prosedur, Berangus Hak

- 4 Oktober 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR CIREBON - Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan keputusan omnibus law RUU Cipta Kerja ke Rapat Paripurna DPR yang di selenggarakan di gedung DPR Sabtu malam 3 Oktober 2020.

Dalam rapat kerja tersebut, turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
 
Sementara, hadir secara virtual Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, serta; Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
 
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyampaikan lima catatan fraksi hingga berani tolak omnibus law Cipta Kerja.
 
 
Di antaranya, RUU Cipta Kerja dianggap tidak memiliki nilai kegentingan di tengah dampak pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi Indonesia.
 
"RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki nilai urgensi di tengah krisis pandemi," kata Hinca dalam rapat bersama di gedung DPR, di kutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
 
Selain itu, dia berpendapat RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.
 
Hinca pun meminta agar pemerintah dan DPR kembali membahas RUU Cipta Kerja secara mendalam dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.
 
 
"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujarnya.
 
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam rapat membahas apakah RUU Cipta akan dibawa ke paripurna atau tidak.
 
Rapat bersama ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, di gedung DPR, Sabtu 3 Oktober 2020.
 
 
Selain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS juga menolak. Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa, menyampaikan bahwa fraksinya sependapat dengan Partai Demokrat.
 
Meski mengapresiasi ketentuan soal kemudahan berusaha, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja karena dinilai pembahasannya tidak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.
 
Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.
 
 
Pelibatan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga dikatakan minim. “RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.
 
"Kami, Fraksi PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," sambung Ledia.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x