Revisi UU Kejaksaan Tuai Kontroversi, Mantan Wakil Ketua KPK Ikut Buka Suara

- 3 Oktober 2020, 17:07 WIB
LOGO-KEJAKSAAN
LOGO-KEJAKSAAN /

PR CIREBON – Kejaksaan RI saat ini tengah menjadi sorotan. Tak hanya terkait Isu penggantian Jaksa Agung tetapi juga tentang revisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang menuai kontroversi.
 
Mantan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen pun ikut memberikan pendapatnya tentang hal tersebut, khususnya terkait penambahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Zulkarnaen mengatakan bahwa pada era kolonial jaksa memang pernah diberikan wewenang penyidikan tetapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.
 
 
"Waktu zaman KUHAP masa kolonial Belanda, itu memang jaksa diberikan kewenangan penyidikan semua tindak pidana umum dan polisi sebagai pembantu penyidik jaksa, tetapi kan tidak dikerjakan secara baik dan optimal, sehingga muncul KUHAP dan integritas bermasalah,” kata Zulkarnaen dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
 
Sementara dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
 
Zulkarnaen berpendapat bahwa kewenangan besar tanpa disertai profesionalitas dan integritas tinggi tidak akan ada artinya. Justru, dikhawatirkan malah menimbulkan risiko yang tinggi.
 
 
Oleh karena itu, Zulkarnaen menyarankan apabila tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya wewenang jaksa cukup mengikuti aturan yang telah ada saat ini.
 
Menurut Zulkarnaen, daripada merevisi soal kewenangan menyidik dan menyelidiki lebih baik merivisi hal yang lebih penting seperti aturan perampasan aset pelaku korupsi.
 
“Saran saya, kalau belum penting-penting sekali ya cukup yang lama. Ada yang penting sekarang, kalau negara ini mau cepat bebas dari korupsi ya lebih penting UU Perampasan Aset. Itu sangat penting sekali untuk merampas harta pelaku koruptor," ujarnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x