PR CIREBON - Pandemi Covid-19 yang belum juga usai, membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan pekerjaannya di rumah (WFH).
Namun, ASN dan pegawai BUMD tetap wajib memberikan sosialisasi juga edukasi di masyarakat dan pusat keramaian. Tentang pentingnya protokol kesehatan.
Menurut data 3 September 2020, Covid-19 di Cirebon memiliki status risiko tinggi.
Baca Juga: Sebar Kolase Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono, Masduki Soroti Etika dan Paham Keagamaan Pelaku
Aturan ini diatur dalam surat Wali Kota Cirebon Nomor 443.1438-Adm. Tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan oleh ASN dan pegawai BUMD di Kota Cirebon.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Drs. H. Nashrudin Azis, SH., ia meminta kepada pimpinan perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk mengatur, menugaskan dan mengendalikan ASN dan pegawai BUMD yang tidak sedang melaksanakan tugas atau bekerja di kantor untuk ikut serta melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dan pusat keramaian.
“Banyak yang WFH ini dianggapnya libur. Malah keluar kota terus ketularan, balik ke Cirebon,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai memberikan arahan kepada ASN, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Laman Resmi Pemkot Cirebon.
Baca Juga: KAMI Dimusuhi hingga Terus Alami Penolakan, Jimly Asshiddiqie: Kalau Tidak Setuju, Abaikan Saja
Dengan adanya aturan ini, Azis berharap semua ASN punya rasa tanggung jawab untuk membantu penyebaran Covid-19.