Berlaku 1 Oktober 2020, Wali Kota Cirebon Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 2 Oktober 2020, 16:36 WIB
Walikota Cirebon Nasrudin Azis.*
Walikota Cirebon Nasrudin Azis.* //Humat Pemkot Cirebon

PR CIREBON – Mulai 1 Oktober 2020, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melalui unggahan Instagram @nashrudinazis, mengimbau masyarakat untuk mematuhi segala protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktivitas.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka akan segera ditindak tegas.

“Kami satgas Covid-19 mulai 1 Oktober 2020, akan menindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan,” ujar Nashrudin Azis, Walikota Cirebon, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kampanye Pilkada 2020 Berlanjut, Polisi Imbau Paslon dan Timses Tidak Tonjolkan Isu Suku dan Agama

Kota Cirebon telah ditetapkan masuk ke dalam kategori zona merah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam penyebaran Covid-19. Meski telah ditetapkan sebagai zona merah, pemerintah daerah kota (Pemkot) Cirebon belum berencana untuk memberlakukan jam malam.

“Kami belum pada pengambilan keputusan untuk menerapkan jam malam,” ucap Nashrudin Azis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah akun Instagram @nahrudinazis pada 1 Oktober 2020.

Pemberlakuan jam malam, menurut Pemkot Cirebon akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Jelang Demo Akbar Omnibus Law 3 Hari, Gatot : KAMI Dukung Langkah Konstitusional Buruh Indonesia

Pemkot Cirebon lebih memilih untuk memperketat dan menindak pelanggar protokol kesehatan, daripada harus menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat atau yang biasa disebut jam malam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x